Sesuai Undang - Undang R.I. nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan jaringan jalan dan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Transportasi
penyeberangan mempunyai keunggulan dibanding transportasi jalan antara lain
sebagai salah satu solusi alternatif mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu
lintas jalan. Dengan semakin kuatnya isu lingkungan, maka transportasi
penyeberangan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan yang kuat untuk
membangun transportasi lintas penyeberangan sehingga terwujud transportasi yang
efektif, efisien dan ramah lingkungan. Kondisi Geografis wilayah Provinsi
Sulawesi Utara yang terdiri dari kepulauan, sangat dibutuhkan moda transportasi
yang bisa menghubungkan pulau – pulau tersebut.
Adanya transportasi laut masih belum cukup karena keterbatasan muatan
yang bisa dipindahkan antar pulau sehingga penyediaan transportasi
penyeberangan sangat dibutuhkan yang memungkinkan kendaraan bermotor bisa
menyeberang tanpa harus melakukan kegiatan bongkar muat. Hal ini dapat
mengakibatkan berkurangnya waktu, mengurangi biaya bongkar muat dan menghindari
muatan dari kerusakan. Keunggulan angkutan penyeberangan ini yang menjadi
sarana transportasi utama bagi masyarakat sehingga ketersediaan informasi
angkutan penyeberangan sangat dibutuhkan masyarakat yang ingin menggunakan moda
transportasi ini.
Bidang Perhubungan Laut dan
LLASDP Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan di bidang angkutan laut, kepelabuhanan dan perkapalan, lalu
lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan. Hal ini terjabarkan dalam
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara no. 65 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Daerah Provinsi
Tipe A Provinsi Sulawesi Utara. Dalam Penjabaran Bagian Keenam Pasal 13 angka 5
memuat Tugas Pokok dan fungsi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau
dan Penyeberangan, salah satunya dalam huruf o “menyusun dan mengolah Database angkutan sungai,
danau dan penyeberangan”. Hal ini sejalan dengan salah satu misi Provinsi
Sulawesi Utara yaitu Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor
pertanian dan sumberdaya kemaritiman sebagai penjabaran provinsi kepulauan,
serta mendorong sektor industri dan jasa;
Dinas Perhubungan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengemban tugas Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar kota / kabupaten dalam provinsi
diharapkan dapat menyediakan media
informasi yang berisi Database yang
sangat penting bagi masyarakat pengguna jasa, pelaku usaha dan akademisi dalam
menyusun studi serta Pemerintah Pusat dalam pengembangan sarana dan prasarana
penyeberangan di Sulawesi Utara.