Selasa, 25 April 2017

Sekilas tentang Penyeberangan Sulawesi Utara



Sesuai Undang - Undang R.I. nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 
Transportasi penyeberangan mempunyai keunggulan dibanding transportasi jalan antara lain sebagai salah satu solusi alternatif mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan semakin kuatnya isu lingkungan, maka transportasi penyeberangan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan yang kuat untuk membangun transportasi lintas penyeberangan sehingga terwujud transportasi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan. Kondisi Geografis wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari kepulauan, sangat dibutuhkan moda transportasi yang bisa menghubungkan pulau – pulau tersebut.  Adanya transportasi laut masih belum cukup karena keterbatasan muatan yang bisa dipindahkan antar pulau sehingga penyediaan transportasi penyeberangan sangat dibutuhkan yang memungkinkan kendaraan bermotor bisa menyeberang tanpa harus melakukan kegiatan bongkar muat. Hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya waktu, mengurangi biaya bongkar muat dan menghindari muatan dari kerusakan. Keunggulan angkutan penyeberangan ini yang menjadi sarana transportasi utama bagi masyarakat sehingga ketersediaan informasi angkutan penyeberangan sangat dibutuhkan masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi ini.
Bidang Perhubungan Laut dan LLASDP Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan di bidang angkutan laut, kepelabuhanan dan perkapalan, lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan. Hal ini terjabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara no. 65 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara. Dalam Penjabaran Bagian Keenam Pasal 13 angka 5 memuat Tugas Pokok dan fungsi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, salah satunya dalam huruf o “menyusun  dan mengolah Database  angkutan sungai, danau dan penyeberangan”. Hal ini sejalan dengan salah satu misi Provinsi Sulawesi Utara yaitu Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian dan sumberdaya kemaritiman sebagai penjabaran provinsi kepulauan, serta mendorong sektor industri dan jasa;
          Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengemban tugas Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar kota / kabupaten dalam provinsi diharapkan dapat menyediakan  media informasi yang berisi Database yang sangat penting bagi masyarakat pengguna jasa, pelaku usaha dan akademisi dalam menyusun studi serta Pemerintah Pusat dalam pengembangan sarana dan prasarana penyeberangan di Sulawesi Utara.